PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG PENANGGULANGAN MALARIA
Status: Berlaku Kategori: Regulasi / Pedoman Nasional Tahun: 2022
BAB I: KETENTUAN UMUM
Definisi Operasional
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Malaria: Penyakit menular yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina yang terinfeksi, atau melalui transfusi darah, jarum suntik, dan transplantasi organ .
- Eliminasi Malaria: Upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat (indigenous) dalam satu wilayah geografis tertentu, namun tetap ada kemungkinan kasus impor .
- Kasus Indigenous: Kasus malaria yang penularannya terjadi di wilayah setempat .
- Kasus Impor: Kasus malaria yang penularannya berasal dari luar wilayah (luar desa, kabupaten/kota, provinsi, atau negara) .
- Penyelidikan Epidemiologi (PE): Kegiatan pencarian kasus malaria lain dan faktor risiko penularan di sekitar kasus indeks untuk memutus rantai penularan .
- Reseptivitas: Adanya vektor malaria dalam jumlah cukup dan terdapat faktor ekologis/iklim yang memudahkan penularan malaria .
BAB II: TARGET DAN STRATEGI
Target Eliminasi
Penyelenggaraan Penanggulangan Malaria bertujuan untuk mencapai Eliminasi Malaria Nasional pada tahun 2030 .
Strategi Utama
- Akses Layanan: Menjamin akses layanan diagnosis dan pengobatan malaria yang berkualitas .
- Surveilans: Menguatkan sistem surveilans malaria, penyelidikan epidemiologi, dan penanggulangan daerah fokus .
- Pengendalian Vektor: Melakukan pengendalian vektor terpadu .
- Pemberdayaan: Meningkatkan kemandirian masyarakat dan kemitraan lintas sektor .
BAB III: KEGIATAN PENANGGULANGAN MALARIA
Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, pengobatan, dan surveilans.
A. Penemuan Kasus (Diagnosis)
- Metode Diagnosis: Penemuan kasus malaria dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium menggunakan mikroskop atau Tes Cepat Molekuler (TCM) / Rapid Diagnostic Test (RDT) .
- Jenis Penemuan:
- Penemuan Pasif: Pada penderita yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) .
- Penemuan Aktif: Dilakukan di luar Fasyankes melalui survei kontak, survei massal, atau kunjungan rumah .
- Jaminan Mutu: Setiap pemeriksaan laboratorium malaria wajib mengikuti pemantapan mutu eksternal dan internal .
B. Pengobatan (Tatalaksana Kasus)
Pengobatan diberikan kepada semua penderita yang terkonfirmasi positif malaria berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
- Standar Pengobatan: Menggunakan Obat Anti Malaria (OAM) kombinasi berbasis Artemisinin (Artemisinin-based Combination Therapy / ACT) .
- Sifat Pengobatan: Pengobatan harus bersifat radikal (membunuh semua stadium parasit) untuk mencegah kekambuhan dan memutus rantai penularan .
- Regimen Pengobatan:
- Pemberian ACT harus dikombinasikan dengan Primakuin (sesuai indikasi medis untuk mencegah relaps dan gametosidal).
- Dosis dan lama pemberian mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Malaria .
- Malaria Berat: Kasus malaria berat harus ditangani menggunakan OAM parenteral (seperti Artesunat injeksi) di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai .
C. Surveilans Malaria
Surveilans dilakukan terus-menerus melalui pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan interpretasi.
- Penyelidikan Epidemiologi (PE): Wajib dilakukan terhadap setiap kasus positif malaria untuk menentukan klasifikasi kasus (indigenous/impor) dan luasnya penularan (klasifikasi fokus) .
- Pemetaan Fokus: Hasil PE digunakan untuk memetakan wilayah fokus (aktif, non-aktif, atau bebas) guna menentukan intervensi yang tepat .
BAB IV: TAHAPAN ELIMINASI DAN SERTIFIKASI
Kabupaten/Kota dinyatakan eliminasi malaria jika memenuhi 3 indikator utama selama 3 tahun berturut-turut:
- Annual Parasite Incidence (API): Kurang dari 1 per 1.000 penduduk .
- Positivity Rate: Angka sediaan darah positif kurang dari 5% .
- Kasus Indigenous: Tidak ditemukan kasus penularan setempat (Nol kasus indigenous) .
Daerah yang telah mencapai status eliminasi wajib melakukan Pemeliharaan Eliminasi untuk mencegah munculnya kembali penularan (re-introduction) .
BAB V: PENCATATAN DAN PELAPORAN
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan kasus malaria .
- Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat melalui sistem informasi malaria nasional (Sismal) .
LAMPIRAN PERMENKES NO. 22 TAHUN 2022
PEDOMAN TEKNIS PENANGGULANGAN MALARIA
Status: Panduan Pelaksanaan Teknis Sumber: Lampiran Permenkes 22/2022
BAB I & II: EPIDEMIOLOGI MALARIA
Determinan Epidemiologi
Penularan malaria dipengaruhi oleh interaksi tiga faktor utama :
- Agen (Plasmodium):
- Jenis: P. falciparum, P. vivax, P. malariae, P. ovale, dan P. knowlesi (zoonosis dari monyet ekor panjang) .
- Pejamu (Host):
- Manusia (Host Intermediate): Faktor risiko meliputi ras (HbS tinggi lebih tahan), defisiensi enzim G6PD, imunitas, umur, dan jenis kelamin. Ibu hamil dan balita adalah kelompok paling rentan .
- Nyamuk (Host Definitive): Nyamuk Anopheles betina. Perilaku penting: tempat istirahat (eksofilik/endofilik), tempat menggigit (eksofagik/endofilik), dan objek gigitan (antropofilik/zoofilik) .
- Lingkungan (Environment):
- Fisik (suhu, kelembaban, kadar garam air perindukan).
- Biologik (adanya tanaman air/lumut, ikan pemakan jentik, ternak).
- Sosial Budaya (kebiasaan keluar malam, migrasi penduduk) .
BAB IV & V: PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO
Upaya memutus rantai penularan melalui pencegahan gigitan dan pengendalian vektor.
1. Pencegahan Gigitan
- Kelambu Berinsektisida (Long Lasting Insecticidal Nets - LLINs): Metode utama perlindungan diri saat tidur.
- Repelen & Pakaian: Penggunaan obat oles anti nyamuk dan baju lengan panjang saat aktivitas malam .
- Kawat Kasa: Pemasangan pada ventilasi rumah.
2. Pengendalian Vektor
- IRS (Indoor Residual Spraying): Penyemprotan dinding rumah dengan insektisida. Sasaran: daerah endemis tinggi, fokus aktif, atau lokasi KLB .
- Larvasida: Penggunaan bahan kimia atau biologi (bakteri) untuk membunuh jentik.
- Modifikasi Lingkungan: Penimbunan genangan air, pengeringan sawah berkala, atau pembersihan lumut di lagun .
- Kendali Biologis: Penebaran ikan pemakan jentik (kepala timah, cupang, nila) .
BAB VI: SURVEILANS MALARIA
Strategi surveilans disesuaikan dengan tahapan eliminasi daerah:
A. Tahap Akselerasi (Endemis Tinggi)
- Tujuan: Menemukan kasus sebanyak mungkin untuk menurunkan beban penyakit.
- Kegiatan: Penemuan kasus pasif di fasyankes, skrining ibu hamil/balita sakit, dan survei kontak serumah .
B. Tahap Pembebasan (Endemis Rendah)
- Tujuan: Menghilangkan penularan setempat (indigenous).
- Kegiatan Wajib:
- Pelaporan Cepat: Setiap kasus positif lapor < 24 jam.
- Penyelidikan Epidemiologi (PE) 1-2-5:
- Hari ke-1: Laporan kasus.
- Hari ke-2: Penyelidikan Epidemiologi (PE) ke lapangan.
- Hari ke-5: Tindakan penanggulangan (respon) sudah dilakukan .
- Klasifikasi Kasus: Menentukan apakah kasus impor atau indigenous.
C. Tahap Pemeliharaan (Bebas Malaria)
- Tujuan: Mencegah munculnya kembali kasus penularan setempat (re-introduction).
- Kegiatan: Fokus pada Surveilans Migrasi (pendatang dari daerah endemis) dan kewaspadaan dini terhadap kasus impor .
PENANGGULANGAN KLB (KEJADIAN LUAR BIASA)
Kriteria KLB
- Daerah Endemis: Peningkatan kasus 2x lipat dibanding bulan sebelumnya atau bulan sama tahun lalu.
- Daerah Bebas Malaria: Ditemukannya 1 (satu) kasus indigenous sudah dinyatakan KLB .
Tindakan Penanggulangan
- Penyelidikan Epidemiologi segera.
- MBS (Mass Blood Survey): Pemeriksaan darah massal di lokasi.
- Pengobatan seluruh kasus positif.
- Pengendalian vektor darurat (IRS, pembagian kelambu, larvasida) .
SURVEILANS P. KNOWLESI (MALARIA MONYET)
- Definisi: Zoonosis dari kera ekor panjang yang dapat menular ke manusia.
- Diagnosis: Memerlukan konfirmasi PCR karena morfologi mikroskopis sering mirip P. malariae atau P. falciparum.
- Pengobatan: Mengikuti regimen pengobatan malaria falsiparum .
LAMPIRAN PERMENKES NO. 22 TAHUN 2022 (BAGIAN 3)
MANAJEMEN KASUS, SERTIFIKASI, DAN LOGISTIK
Status: Panduan Pelaksanaan Teknis Sumber: Lampiran Permenkes 22/2022
BAB VII: PENANGANAN KASUS (LANJUTAN)
Pendekatan Berdasarkan Tahapan
Strategi penanganan kasus dibedakan berdasarkan status eliminasi wilayah:
- Tahap Akselerasi & Intensifikasi:
- Tujuan: Meningkatkan kesembuhan dan menurunkan kematian .
- Metode: Diagnosis mikroskop/RDT untuk semua suspek. Pengobatan efektif untuk semua kasus terkonfirmasi.
- Tahap Pembebasan & Pemeliharaan:
- Tujuan: Mencegah kasus impor, kasus indigenous (penularan setempat), dan kasus introduced .
- Metode: Deteksi dini kasus dan pengobatan tepat. Wajib menggunakan mikroskop/RDT (PCR jika diperlukan untuk konfirmasi spesies rendah parasit) .
Jaminan Mutu Diagnosis
- Mikroskopis: Dilakukan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Eksternal (PME) melalui uji silang (cross-check) berjenjang .
- RDT (Rapid Diagnostic Test): Dilakukan pengujian Lot (sebelum distribusi) dan pengujian rutin di lapangan .
Pengobatan
- Prinsip: Pengobatan radikal untuk membunuh semua stadium parasit (termasuk gametosit) guna memutus rantai penularan .
- Regimen: Menggunakan Artemisinin-based Combination Therapy (ACT) sesuai pedoman klinis yang berlaku .
BAB VIII: SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA
Sertifikasi adalah penetapan status bebas malaria pada suatu wilayah setelah memenuhi persyaratan ketat.
Syarat Utama Eliminasi
Kabupaten/Kota dinyatakan eliminasi jika selama 3 tahun berturut-turut:
- Annual Parasite Incidence (API): < 1 per 1.000 penduduk.
- Positivity Rate (PR): < 5%.
- Kasus Indigenous: Nol (Tidak ada penularan setempat) .
Tahapan Penilaian
- Tingkat Kabupaten/Kota:
- Self-assessment oleh Dinkes Kabupaten/Kota.
- Penilaian oleh Tim Penilai Provinsi -> Rekomendasi ke Pusat.
- Penilaian/Uji Petik oleh Tim Penilai Pusat .
- Tingkat Provinsi: Dilakukan jika seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya sudah bersertifikat eliminasi .
- Tingkat Nasional: Verifikasi oleh WHO setelah seluruh regional mencapai eliminasi .
12 Indikator Kesiapan (Instrumen Penilaian)
Wilayah harus memenuhi 12 elemen, antara lain:
- Ketersediaan mikroskopis berkualitas.
- Fasyankes mampu diagnosis & terapi standar.
- Sistem surveilans & Sismal berjalan baik.
- Setiap kasus positif dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE).
- Mampu menanggulangi KLB.
- Adanya regulasi daerah (Perda/Perkada) dan anggaran untuk pemeliharaan eliminasi .
BAB XI: MANAJEMEN LOGISTIK (SUMBER DAYA)
Pengelolaan logistik bertujuan menjamin ketersediaan Obat Anti Malaria (OAM), RDT, insektisida, dan alat lainnya.
Siklus Logistik
- Seleksi Produk: Memilih produk sesuai standar (OAM/RDT harus prakualifikasi WHO) .
- Perencanaan: Menghitung kebutuhan berdasarkan data kasus (konsumsi) + stok penyangga (buffer stock) .
- Pengadaan: Proses penyediaan barang sesuai peraturan .
- Pengelolaan Persediaan: Penyimpanan dan distribusi untuk mencegah kekosongan (stock out) atau kadaluarsa .
Standar Stok Penyangga (Buffer Stock)
Untuk mengantisipasi keterlambatan distribusi, stok minimal yang harus tersedia:
- Fasyankes: Cukup untuk kebutuhan 1 bulan ke depan.
- Kabupaten/Kota: Cukup untuk 6 bulan ke depan.
- Provinsi: Cukup untuk 12 bulan ke depan.
- Pusat: Cukup untuk 18 bulan ke depan .
Distribusi & Penyimpanan
- Metode Distribusi: Sistem dorong (push) berdasarkan alokasi atau sistem tarik (pull) berdasarkan permintaan .
- Penyimpanan: Harus memperhatikan suhu, terutama untuk RDT yang sensitif terhadap panas agar kualitas terjaga .