Digital Clinical Library

2022 Permenkes Penanggulangan Malaria

15 Desember 2025PedomanTropik Infeksi
Lihat PDF

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022

TENTANG PENANGGULANGAN MALARIA

Status: Berlaku Kategori: Regulasi / Pedoman Nasional Tahun: 2022


BAB I: KETENTUAN UMUM

Definisi Operasional

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Malaria: Penyakit menular yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina yang terinfeksi, atau melalui transfusi darah, jarum suntik, dan transplantasi organ .
  2. Eliminasi Malaria: Upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat (indigenous) dalam satu wilayah geografis tertentu, namun tetap ada kemungkinan kasus impor .
  3. Kasus Indigenous: Kasus malaria yang penularannya terjadi di wilayah setempat .
  4. Kasus Impor: Kasus malaria yang penularannya berasal dari luar wilayah (luar desa, kabupaten/kota, provinsi, atau negara) .
  5. Penyelidikan Epidemiologi (PE): Kegiatan pencarian kasus malaria lain dan faktor risiko penularan di sekitar kasus indeks untuk memutus rantai penularan .
  6. Reseptivitas: Adanya vektor malaria dalam jumlah cukup dan terdapat faktor ekologis/iklim yang memudahkan penularan malaria .

BAB II: TARGET DAN STRATEGI

Target Eliminasi

Penyelenggaraan Penanggulangan Malaria bertujuan untuk mencapai Eliminasi Malaria Nasional pada tahun 2030 .

Strategi Utama

  1. Akses Layanan: Menjamin akses layanan diagnosis dan pengobatan malaria yang berkualitas .
  2. Surveilans: Menguatkan sistem surveilans malaria, penyelidikan epidemiologi, dan penanggulangan daerah fokus .
  3. Pengendalian Vektor: Melakukan pengendalian vektor terpadu .
  4. Pemberdayaan: Meningkatkan kemandirian masyarakat dan kemitraan lintas sektor .

BAB III: KEGIATAN PENANGGULANGAN MALARIA

Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, pengobatan, dan surveilans.

A. Penemuan Kasus (Diagnosis)

  1. Metode Diagnosis: Penemuan kasus malaria dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium menggunakan mikroskop atau Tes Cepat Molekuler (TCM) / Rapid Diagnostic Test (RDT) .
  2. Jenis Penemuan:
    • Penemuan Pasif: Pada penderita yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) .
    • Penemuan Aktif: Dilakukan di luar Fasyankes melalui survei kontak, survei massal, atau kunjungan rumah .
  3. Jaminan Mutu: Setiap pemeriksaan laboratorium malaria wajib mengikuti pemantapan mutu eksternal dan internal .

B. Pengobatan (Tatalaksana Kasus)

Pengobatan diberikan kepada semua penderita yang terkonfirmasi positif malaria berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

  1. Standar Pengobatan: Menggunakan Obat Anti Malaria (OAM) kombinasi berbasis Artemisinin (Artemisinin-based Combination Therapy / ACT) .
  2. Sifat Pengobatan: Pengobatan harus bersifat radikal (membunuh semua stadium parasit) untuk mencegah kekambuhan dan memutus rantai penularan .
  3. Regimen Pengobatan:
    • Pemberian ACT harus dikombinasikan dengan Primakuin (sesuai indikasi medis untuk mencegah relaps dan gametosidal).
    • Dosis dan lama pemberian mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Malaria .
  4. Malaria Berat: Kasus malaria berat harus ditangani menggunakan OAM parenteral (seperti Artesunat injeksi) di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai .

C. Surveilans Malaria

Surveilans dilakukan terus-menerus melalui pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan interpretasi.

  1. Penyelidikan Epidemiologi (PE): Wajib dilakukan terhadap setiap kasus positif malaria untuk menentukan klasifikasi kasus (indigenous/impor) dan luasnya penularan (klasifikasi fokus) .
  2. Pemetaan Fokus: Hasil PE digunakan untuk memetakan wilayah fokus (aktif, non-aktif, atau bebas) guna menentukan intervensi yang tepat .

BAB IV: TAHAPAN ELIMINASI DAN SERTIFIKASI

Kabupaten/Kota dinyatakan eliminasi malaria jika memenuhi 3 indikator utama selama 3 tahun berturut-turut:

  1. Annual Parasite Incidence (API): Kurang dari 1 per 1.000 penduduk .
  2. Positivity Rate: Angka sediaan darah positif kurang dari 5% .
  3. Kasus Indigenous: Tidak ditemukan kasus penularan setempat (Nol kasus indigenous) .

Daerah yang telah mencapai status eliminasi wajib melakukan Pemeliharaan Eliminasi untuk mencegah munculnya kembali penularan (re-introduction) .


BAB V: PENCATATAN DAN PELAPORAN

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan kasus malaria .
  2. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat melalui sistem informasi malaria nasional (Sismal) .

LAMPIRAN PERMENKES NO. 22 TAHUN 2022

PEDOMAN TEKNIS PENANGGULANGAN MALARIA

Status: Panduan Pelaksanaan Teknis Sumber: Lampiran Permenkes 22/2022


BAB I & II: EPIDEMIOLOGI MALARIA

Determinan Epidemiologi

Penularan malaria dipengaruhi oleh interaksi tiga faktor utama :

  1. Agen (Plasmodium):
    • Jenis: P. falciparum, P. vivax, P. malariae, P. ovale, dan P. knowlesi (zoonosis dari monyet ekor panjang) .
  2. Pejamu (Host):
    • Manusia (Host Intermediate): Faktor risiko meliputi ras (HbS tinggi lebih tahan), defisiensi enzim G6PD, imunitas, umur, dan jenis kelamin. Ibu hamil dan balita adalah kelompok paling rentan .
    • Nyamuk (Host Definitive): Nyamuk Anopheles betina. Perilaku penting: tempat istirahat (eksofilik/endofilik), tempat menggigit (eksofagik/endofilik), dan objek gigitan (antropofilik/zoofilik) .
  3. Lingkungan (Environment):
    • Fisik (suhu, kelembaban, kadar garam air perindukan).
    • Biologik (adanya tanaman air/lumut, ikan pemakan jentik, ternak).
    • Sosial Budaya (kebiasaan keluar malam, migrasi penduduk) .

BAB IV & V: PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO

Upaya memutus rantai penularan melalui pencegahan gigitan dan pengendalian vektor.

1. Pencegahan Gigitan

  • Kelambu Berinsektisida (Long Lasting Insecticidal Nets - LLINs): Metode utama perlindungan diri saat tidur.
  • Repelen & Pakaian: Penggunaan obat oles anti nyamuk dan baju lengan panjang saat aktivitas malam .
  • Kawat Kasa: Pemasangan pada ventilasi rumah.

2. Pengendalian Vektor

  • IRS (Indoor Residual Spraying): Penyemprotan dinding rumah dengan insektisida. Sasaran: daerah endemis tinggi, fokus aktif, atau lokasi KLB .
  • Larvasida: Penggunaan bahan kimia atau biologi (bakteri) untuk membunuh jentik.
  • Modifikasi Lingkungan: Penimbunan genangan air, pengeringan sawah berkala, atau pembersihan lumut di lagun .
  • Kendali Biologis: Penebaran ikan pemakan jentik (kepala timah, cupang, nila) .

BAB VI: SURVEILANS MALARIA

Strategi surveilans disesuaikan dengan tahapan eliminasi daerah:

A. Tahap Akselerasi (Endemis Tinggi)

  • Tujuan: Menemukan kasus sebanyak mungkin untuk menurunkan beban penyakit.
  • Kegiatan: Penemuan kasus pasif di fasyankes, skrining ibu hamil/balita sakit, dan survei kontak serumah .

B. Tahap Pembebasan (Endemis Rendah)

  • Tujuan: Menghilangkan penularan setempat (indigenous).
  • Kegiatan Wajib:
    1. Pelaporan Cepat: Setiap kasus positif lapor < 24 jam.
    2. Penyelidikan Epidemiologi (PE) 1-2-5:
      • Hari ke-1: Laporan kasus.
      • Hari ke-2: Penyelidikan Epidemiologi (PE) ke lapangan.
      • Hari ke-5: Tindakan penanggulangan (respon) sudah dilakukan .
    3. Klasifikasi Kasus: Menentukan apakah kasus impor atau indigenous.

C. Tahap Pemeliharaan (Bebas Malaria)

  • Tujuan: Mencegah munculnya kembali kasus penularan setempat (re-introduction).
  • Kegiatan: Fokus pada Surveilans Migrasi (pendatang dari daerah endemis) dan kewaspadaan dini terhadap kasus impor .

PENANGGULANGAN KLB (KEJADIAN LUAR BIASA)

Kriteria KLB

  1. Daerah Endemis: Peningkatan kasus 2x lipat dibanding bulan sebelumnya atau bulan sama tahun lalu.
  2. Daerah Bebas Malaria: Ditemukannya 1 (satu) kasus indigenous sudah dinyatakan KLB .

Tindakan Penanggulangan

  • Penyelidikan Epidemiologi segera.
  • MBS (Mass Blood Survey): Pemeriksaan darah massal di lokasi.
  • Pengobatan seluruh kasus positif.
  • Pengendalian vektor darurat (IRS, pembagian kelambu, larvasida) .

SURVEILANS P. KNOWLESI (MALARIA MONYET)

  • Definisi: Zoonosis dari kera ekor panjang yang dapat menular ke manusia.
  • Diagnosis: Memerlukan konfirmasi PCR karena morfologi mikroskopis sering mirip P. malariae atau P. falciparum.
  • Pengobatan: Mengikuti regimen pengobatan malaria falsiparum .

LAMPIRAN PERMENKES NO. 22 TAHUN 2022 (BAGIAN 3)

MANAJEMEN KASUS, SERTIFIKASI, DAN LOGISTIK

Status: Panduan Pelaksanaan Teknis Sumber: Lampiran Permenkes 22/2022


BAB VII: PENANGANAN KASUS (LANJUTAN)

Pendekatan Berdasarkan Tahapan

Strategi penanganan kasus dibedakan berdasarkan status eliminasi wilayah:

  1. Tahap Akselerasi & Intensifikasi:
    • Tujuan: Meningkatkan kesembuhan dan menurunkan kematian .
    • Metode: Diagnosis mikroskop/RDT untuk semua suspek. Pengobatan efektif untuk semua kasus terkonfirmasi.
  2. Tahap Pembebasan & Pemeliharaan:
    • Tujuan: Mencegah kasus impor, kasus indigenous (penularan setempat), dan kasus introduced .
    • Metode: Deteksi dini kasus dan pengobatan tepat. Wajib menggunakan mikroskop/RDT (PCR jika diperlukan untuk konfirmasi spesies rendah parasit) .

Jaminan Mutu Diagnosis

  • Mikroskopis: Dilakukan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Eksternal (PME) melalui uji silang (cross-check) berjenjang .
  • RDT (Rapid Diagnostic Test): Dilakukan pengujian Lot (sebelum distribusi) dan pengujian rutin di lapangan .

Pengobatan

  • Prinsip: Pengobatan radikal untuk membunuh semua stadium parasit (termasuk gametosit) guna memutus rantai penularan .
  • Regimen: Menggunakan Artemisinin-based Combination Therapy (ACT) sesuai pedoman klinis yang berlaku .

BAB VIII: SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA

Sertifikasi adalah penetapan status bebas malaria pada suatu wilayah setelah memenuhi persyaratan ketat.

Syarat Utama Eliminasi

Kabupaten/Kota dinyatakan eliminasi jika selama 3 tahun berturut-turut:

  1. Annual Parasite Incidence (API): < 1 per 1.000 penduduk.
  2. Positivity Rate (PR): < 5%.
  3. Kasus Indigenous: Nol (Tidak ada penularan setempat) .

Tahapan Penilaian

  1. Tingkat Kabupaten/Kota:
    • Self-assessment oleh Dinkes Kabupaten/Kota.
    • Penilaian oleh Tim Penilai Provinsi -> Rekomendasi ke Pusat.
    • Penilaian/Uji Petik oleh Tim Penilai Pusat .
  2. Tingkat Provinsi: Dilakukan jika seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya sudah bersertifikat eliminasi .
  3. Tingkat Nasional: Verifikasi oleh WHO setelah seluruh regional mencapai eliminasi .

12 Indikator Kesiapan (Instrumen Penilaian)

Wilayah harus memenuhi 12 elemen, antara lain:

  • Ketersediaan mikroskopis berkualitas.
  • Fasyankes mampu diagnosis & terapi standar.
  • Sistem surveilans & Sismal berjalan baik.
  • Setiap kasus positif dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE).
  • Mampu menanggulangi KLB.
  • Adanya regulasi daerah (Perda/Perkada) dan anggaran untuk pemeliharaan eliminasi .

BAB XI: MANAJEMEN LOGISTIK (SUMBER DAYA)

Pengelolaan logistik bertujuan menjamin ketersediaan Obat Anti Malaria (OAM), RDT, insektisida, dan alat lainnya.

Siklus Logistik

  1. Seleksi Produk: Memilih produk sesuai standar (OAM/RDT harus prakualifikasi WHO) .
  2. Perencanaan: Menghitung kebutuhan berdasarkan data kasus (konsumsi) + stok penyangga (buffer stock) .
  3. Pengadaan: Proses penyediaan barang sesuai peraturan .
  4. Pengelolaan Persediaan: Penyimpanan dan distribusi untuk mencegah kekosongan (stock out) atau kadaluarsa .

Standar Stok Penyangga (Buffer Stock)

Untuk mengantisipasi keterlambatan distribusi, stok minimal yang harus tersedia:

  • Fasyankes: Cukup untuk kebutuhan 1 bulan ke depan.
  • Kabupaten/Kota: Cukup untuk 6 bulan ke depan.
  • Provinsi: Cukup untuk 12 bulan ke depan.
  • Pusat: Cukup untuk 18 bulan ke depan .

Distribusi & Penyimpanan

  • Metode Distribusi: Sistem dorong (push) berdasarkan alokasi atau sistem tarik (pull) berdasarkan permintaan .
  • Penyimpanan: Harus memperhatikan suhu, terutama untuk RDT yang sensitif terhadap panas agar kualitas terjaga .